Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Kepolisian mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan di lingkungan BKD Lampung terhadap pemagang oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.
"Terhadap pengembangan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, dilansir Antara, Sabtu (12/8/23).
Baca Juga: Polisi Ringkus Penyebar Hoax Video Pendemo Ditusuk Aparat
Ia menjelaskan bahwa dari delapan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, di antaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan di lingkungan BKD Lampung. Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lagi, yang berkaitan terhadap kasus penganiayaan enam pemagang di BKD Lampung.
"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," tutupnya
(my/pr/nm)