Tribratanews.tribratanews.com - Sumenep. Kepolisian menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014. Polres Sumenep menetapkan tersangka setelah 9 tahun kasus itu mangkrak. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN. Para pelaku pun telah dibawa ke Polres Sumenep. Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 201.189.959.
"Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Kompas, Senin (26/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep terjadi pada tahun 2014. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Ana-Tiwi Kalah dari Wakil Korea di Final Taipei Open 2023
"Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.950," tambahnya.
Sebanyak 6 orang tersangka itu, yakni IM warga Kecamatan Lenteng yang merupakan penyedia jasa konstruksi, ABM warga Kota Malang yang merupakan konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto yang merupakan Kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa konstruksi.
Selain itu, ada AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan yang merupakan Direktur PT WSB selaku penyedia, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung yang merupakan Direktur CV. Cipta Graha selaku konsultan pengawas.
"Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Kapolres.
(my/hn/um)