Kasus Dugaan TPPO Pencabulan WN Nigeria di Bogor, Polisi: Laporan Masih dalam Proses

23 July 2023 - 12:15 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengunggah sebuah video soal pengakuan dari keluarga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pencabulan warga negara Nigeria.

“Memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris yang terhormat serta tim 911 di mana anak kami yang di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria,” dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Sabtu (22/7/23).

Keluarga korban disebut-sebut tidak mendapatkan pelayanan yang baik saat membuat laporan dugaan kasus tersebut di Polres Bogor.

“Kami selaku orang tua korban pencabulan atau penjualan anak kami yang dilakukan terhadap WN Nigeria yang mana saat kejadian pelaku WNA membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksa korban untuk melayani serta kakak kelas korban secara sadar tidak membantu malah menertawakan korban untuk tunduk saja kepada pelaku’,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curas di Cianjur

“Saya melaporkan para WN Nigeria itu, dikatakan oleh penyidik di Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu dengan Kedutaan Besar. Kami buta akan hukum dan merasa kurang dilayani oleh Polres Bogor saat membuat laporan’,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihaknya, bahkan terlapor sudah diperiksa Polisi.

Namun, ketika Polisi hendak meminta keterangan, kata Rio, korban dikatakannya belum terlaksana untuk dimintai keterangan saat proses pengusutan berlangsung.

“Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya,” terangnya.

“Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada, Senin (24/7/23),” jelasnya.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment