Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segara menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Kedua tersangka akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Lawan Arus di Kebayoran Lama, Polisi Tilang 50 Pengendara Motor
“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/23).
Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu kemarin. Pihaknya akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
“Akan (segera) dilaksanakan tahap 2,” jelasnya, dikutip pmjnews.
(rz/hn/nm)