Kapolres Sergai Ungkap Kasus Curas, Amankan 12 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku

11 October 2023 - 17:31 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Sergai. Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Brimen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polsek Perbaungan, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas) dengan mengamankan 12 terduga pelaku yang merupakan anggota geng motor.

"Ke-12 tersangka ini diamankan dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/10/2023) dan Minggu (8/10/2023). Selain ke-12 tersangka ini, personel Polsek Perbaungan juga berhasil mengamankan 17 anggota geng motor lain saat melakukan konvoi di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan pada Minggu (8/10/2023) dini hari," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Senin (10/10/23).

Ke-12 terduga pelaku yang diamankan yakni, JAPS (15), MG (14), AR (15), AN (15), RFN (15), DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14), MRA (17), dan JJS (18)

AKBP Oxy menjelaskan, ke-12 tersangka ini merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar, keduanya warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, serta merampas sepeda motor milik korban yang terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Kapolres, para tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca. "Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, lanjutnya, diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya telah dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka. Untuk itu, ia mengimbau 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga:  Berjiwa Sosial Tinggi, Polisi Dirikan PKBM dan TPA Bagi Anak-Anak Putus Sekolah

"Ke-12 anggota geng motor tersangka pelaku penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses. Sedangkan 17 anggota geng motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan, dan wajib lapor 2 kali seminggu," tegasnya.

Sedangkan kepada para orang tua yang anaknya diamankan karena terlibat geng motor, maupun kepada perangkat desa dan guru yang juga dihadirkan di Polsek Perbaungan, orang nomor satu di Polres Sergai ini mengimbau untuk aktif mengawasi dan memantau aktivitas anak dan warganya, agar ke depannya tidak terlibat dengan geng motor, tawuran, serta tindak pidana lainnya. Hal ini ditegaskan Kapolres mengingat yang terlibat geng motor ini masih remaja dan berusia 15-16 tahun.

"Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orang tua, guru, dan perangkat desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas kepolisian tapi tugas kita bersama," tegasnya.

Perwira menengah melati dua di pundak ini mengatakan lembaga terkecil adalah keluarga. Untuk itu, keluarga harus menjaga anggota keluarganya agar tidak terlibat tindak pidana. "Kami juga melalui Bhabinkamtibmas intens memberikan penyuluhan ke warga desa dan ke sekolah-sekolah terkait geng motor, kenakalan remaja, tawuran, termasuk bahaya narkoba, dan tindak pidana lainnya yang berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas," jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, S.H., M.H., juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, pencurian, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi Call Center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," imbaunya.

(ta/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment