Kapolda Metro Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan Masyarakat Saat Ramadan

14 March 2024 - 12:30 WIB
polda metro

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S.I.K. menerbitkan maklumat terkait sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang selama Ramadan 2024. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.

Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/3/24).

Baca Juga: Polda Jateng Turunkan Personel Evakuasi Warga Terdampak Bencana di Semarang

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, larangan melakukan konvoi berkendara sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, berkumpul menunggu buka puasa atau sahur, balapan liar, hingga tawuran.

"Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, mereka yang melanggar maklumat ini akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Dia meminta masyarakat tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment