Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menjadi atensi Polda Maluku. Sejumlah saksi pun bahkan sudah diperiksa baik dari pihak KPU maupun anggota Polri yang menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut. Sebab, ada dugaan dibakar oleh orang tidak kenal (OTK).
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut," ungkap Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Rabu (13/3/24).
Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, mengungkapkan ada indikasi ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang meningkat, khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Baca Juga: Kaops Damai Cartenz Bersama PJU Ops Damai Cartenz Laksanakan Kunjungan Kerja Di Kabupaten Yahukimo
“Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” jelasnya.
Kapolda Maluku mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan, jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum.
Kapolda menambahkan, Polres Malra telah memasang police line untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan, kantor yang sempat ditutup akibat disasi/hawear secara adat, kini sudah kembali dibuka oleh tokoh dan masyarakat setempat.
(rz/pr/nm)