www.tribratanews.com - Palangka Raya. Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., terus mengingatkan anggota penyidik dalam penyelesaian perkara harus mengedepankan Restorative Justice atau keadilan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Kalteng ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reskrim bertempat di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Kamis (14/7).
Kegiatan Rakernis juga dihadiri Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen. Pol. Heru Dwi Pratondo dan Dirresnarkoba Polda Kalteng, serta turut diikuti seluruh personel pengemban fungsi Reskrim jajaran Polda setempat.
Kapolda mengatakan, sebagai ujung tombak Polri dalam hal penegakan hukum atau penyelesaian perkara, fungsi Reskrim harus bisa menjadi etalase dalam memberikan layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolda menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
"Jadilah penyidik yang berintegritas dalam memberikan solusi bagi masyarakat. Sehingga semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik," tandasnya.