Jadi Direktur Kursus Trading di Medan, Bareskrim Polri Akan Melakukan Pemeriksaan Ayah Indra Kenz

18 March 2022 - 19:31 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada Orang tua Indra Kenz sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

Ayah Indra Kenz berinisial LHS menjalani pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Maret 2022.

"Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orangtua dari saudara IK, dengan inisial LHS," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K.

LHS diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan.

"Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

Dalam perkara yang menjerat pemilik nama asli Indra Kusuma itu, 14 korban telah diperiksa.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment