Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pengemudi mobil berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.
Saat ini Polisi sedang melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
“(Gelar perkara) Untuk merekonstruksi Pasal apakah bisa dijerat Pasal 338,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan dikutip dari PMJ News, Sabtu (17/6/23).
Baca Juga: Manfaat Berendam Menggunakan Air Dingin Untuk Kesehatan. Apa saja?
Tersangka OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
(sy/hn/um)