www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membeberkan jeratan pasal bagi ibu yang viral dalam video terbaru melakukan asusila kepada anak kandungnya. Tersangka pun kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
“Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).
Baca Juga: Kapolri Dorong Transformasi Polri Presisi Demi Visi Indonesia Emas 2024
Dijelaskan Kabid Humas, pelaku berinisial AK (26). Saat diperiksa, ia mengaku latar belakang pembuatan video tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Hasil sementara (pemeriksaan) motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB IS,” jelasnya.
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka sendiri ditangkap di Rawa Ilat RT 001 RW009 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab.Bogor Jawa Barat, kemarin (6/6/24) sekitar jam 05.00 WIB. Tersangka ditangkap dengan barang bukti KTP atas nama AK, HP merk Oppo F5 warna rose gold, celana pendek warna hitam yang dipakai anak dalam video asusila, celana dalam warna pink yang dipakai perempuan dalam video asusila, sprei kasur warna merah putih corak bunga yang dipakai dalam video asusila, serta sarung bantal dan guling warna merah putih corak bunga yang dipakai dalam video asusila.
(ay/hn/nm)