Tribratanews.tribratanews.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sidang KKEP terduga pelanggar IPDA ADG telah selesai digelar. Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 s.d Pukul 21.20 WIB (kurang lebih 8 jam) dan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 sejak pukul 11.00 s.d. pukul 21.00 WIB (kurang lebih selama 10 jam) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri. Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Kombes. Pol. Rachmad Pamudji, S.I.K., selaku Ketua Komisi KKEP; dan Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K., selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota Komisi; Adapun saksi yang hadir pada persidangan itu Sebanyak 6 Orang yaitu AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM.
Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bharada S Ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas.
Dalam persidangan tersebut, Ipda ADG pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, selama 1 bulan dan Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
Terduga pelanggar Ipda ADG dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.