Gelapkan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

31 March 2023 - 10:00 WIB
Radarsukabumi.com

Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik rental di Cijagra Bandung. Dia dan satu pria lain berinisial H (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K., menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, pihaknya menjebloskan ke penjara. Penahanan terhadap tersangka bersama rekannya memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3/23) malam lalu.

Baca juga : Bawa 2000 Butir Obat Terlarang, Pengedar Ditangkap Polisi

“Adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan. Namun, setelah lima bulan mobil disewa, korban meminta JA untuk mengembalikan mobil dengan alasan untuk perbaikan berkala. Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari JA,” jelas Kapolres, Kamis (30/3/23).

Kapolres menambahkan, karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban pun mendatangi JA ke Sukabumi dan mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian. Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan secara sepihak oleh JA, maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi Kota.

“Dari laporan korban, lalu kasus ini kami kembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Pada kasus ini, kami juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(my/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment