Gagalkan Perdagangan Obat-Obatan Terlarang, Polres 50 Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

8 September 2023 - 22:00 WIB
Foto: Mediainvestigasi

Tribatanews.tribratanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (7/9/23).

Berawal pada hari Selasa (5/9/23), personel Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Kembali Tangkap 42 WN China Jaringan "Love Scamming" di Batam

Ia menjelaskan, ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di Lapas Nusa Kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment