Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Ahyudin, terdakwa tindak pidana penggelapan dana santunan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Ait JT 610 senilai Rp117,98 miliar.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer. Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (24/1/23).
Baca juga : Anggota TNI Tewas Ditikam KKB
Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis ini, pertama, pertimbangan yang memberatkan yakni tindakan Ahyudin membuat keresahan di masyarakat khususnya para penerima manfaat dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa karena mantan Presiden ACT ini berterus terang dan menyesali seluruh perbuatannya, selain itu, Ahyudin memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu, yakni mereka meminta majelis hakim untuk menghukum Ahyudin dengan empat tahun penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ibu Khajar.
Sementara itu, Ahyudin melalui kuasa hukumnya belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
(rz/hn/um)