Dugaan Tipikor, Polda Kaltara Akan Serahkan Hasil Audit Internal ke BPKP Kaltara

27 February 2024 - 09:47 WIB
benuanta

Tribratanews.tribratanews.com - Kaltara. Polda Kalimantan Utara kembali menindaklanjuti hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu Kabupaten Bulungan dengan melakukan audit secara internal.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara akan menyerahkan hasil audit internal ini kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara yang berkantor di Kota Tarakan untuk memastikan dugaan kerugian negara yang sebenarnya.

Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., melalui Direktur Ditkrimsus Polda Kaltara, Kombes. Pol. Ronald Ardiyanto Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan kalau penyelidikan dugaan kasus Tipikor kegiatan RSUD Bunyu sudah masuk dalam tahap audit.
Tim saksi ahli audit konstruksi Polda Kaltara sudah melakukan audit terhadap nilai-nilai dugaan kerugian dari kegiatan pembangunan RSUD Bunyu.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Buka Rakernis Fungsi Binmas 2024 di Bali

“Tim ahli audit konstruksi internal kita yang melakukan audit dan hasilnya sudah ada tapi belum bisa kita publish karena harus berkoordinasi dengan pihak BPKP Kaltara,” ujarnya, dilansir dari laman benuanta, Senin (26/02/24).

Kombes. Pol. Ronald Ardiyanto Purba, mengungkapkan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat bersama pihak BPKP Kaltara dan BKP RI, terkait hasil audit internal Polda Kaltara.

Dimana dari hasil audit internal Polda Kaltara itu, nantinya akan menjadi acuan BPKP untuk melanjutkan hasil audit dan melakukan penyesuaian hasil nilai audit internal Polda Kaltara.

“Nanti kita akan menyurati pihak BPKP karena kita sudah menemukan hasil auditnya dan nanti pihak BPKP yang akan kembali mengaudit, lalu setelah itu akan dilakukan pengumuman dari hasil audit itu,” ujarnya.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan audit terhadap dugaan kerugian Negara.

“Tentu kita sangat berhati-hati dan transparan, namun semuanya ada prosedurnya dan kita harus hargai proses itu,” jelasnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment