Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut , Jadi Perhatian Reskrimsus Polda Riau

21 February 2022 - 10:51 WIB
www.tribratanews.com - Pekanbaru. Temuan dugaan penimbunan minyak goreng di gudang produsen di wilayah Sumatra Utara menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ferry Irawan menjelaskan pihaknya bersama Satgas Pangan selalu melakukan pemeriksaan di lapangan setiap hari guna mengantisipasi adanya kemungkinan penimbunan minyak goreng di wilayah hukumnya.


"Kami selalu cek ke lapangan setiap hari bersama Satgas Pangan, hingga saat ini kami belum menemukan adanya gudang yang menimbun minyak goreng seperti di Sumut," jelas Dir Reskrimsus Polda Riau.


Dir Reskrimsus Polda Riau mengakui jika ada informasi terkait hal yang sama seperti di Sumut, masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti.


Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.


Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Selain itu, jajaran Polrestabes Medan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang sama.


Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.


"Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain," jelas KPPU.


Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut KPPU, tujuan itu sulit tercapai.


"Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di ritel modern dan tradisional," jelasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment