Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ferienjob di Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
“Seperti yang disampaikan Bapak Dirtipidum tadi malam, maka dua tersangka yang saat ini berada di Jerman ditetapkan sebagai DPO,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (4/4/24).
Menurut Karopenmas, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkolaborasi dengan kepolisian setempat.
Sementara itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SS kemarin. Namun, usai menjalani pemeriksaan, SS tidak dilakukan penahanan.
“Karena yang bersangkutan selalu kooperatif dalam setiap proses penyidikan,” ujarnya.
(ay/pr/nm)