Tribratanews.tribratanews.com - Jatim. Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni AM dan HNS.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, kasus ini berawal ketika Penyidik Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, didapatkan BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk.
“Terdapat sebanyak kurang lebih 2000 liter yang kami temukan,” ujar Wadir, Senin (11/12/24).
Dalam kasus ini, jelas Wadir, kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk yang terdapat penampungan sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Penampung itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah.
Baca Juga: Personel Satgas Sterilisasi Melaksanakan Patroli Sambang untuk Memastikan Keamanan Kantor KPU dan BAWASLU NTT
“Pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds.Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” ungkap Wadir.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Yang Dipersangkakan t
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.
(ay/pr/nm)