Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba, selama satu minggu terakhir. Bahkan di minggu ketiga Januari 2023 ini, dalam pengungkapan kasus narkoba, berhasil menangkap 49 tersangka. Rinciannya, 43 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus di minggu ketiga ini mengalami peningkatan.
Baca juga : Polri Sebut Ada Kenaikan Jumlah Kejahatan Kemarin
Sebelumnya 34 kasus berhasil diungkap di minggu kedua. Di minggu ketiga ini meningkat dengan pencapaian 38 tindak pidana narkoba berhasil diungkap. Dari para tersangka tersebut, barang bukti berhasil dia amankan berupa sabu 223,59 gram, ganja 1,4 kg, dan pil ekstasi 303 butir.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kita, yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Dari pengungkapan itu, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 3.393 anak bangsa," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, dilansir dari pagaralampos.disway.id, Selasa (24/1/23).
Kombes Pol. Supriadi mengungkapkan, dari 17 satuan wilayah di jajaran Polda Sumsel, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil mengungkap kasus.
"Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman," tutup Kabid Humas Polda Sumsel.
(ek/pr/um)