Ditreskrimus Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 4.940 Kosmetik Ilegal dari Malaysia

28 October 2022 - 15:48 WIB
Foto : (Antaranews)

Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Selor. Ditreskrimus Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran 4.940 kosmetik dan berbagai jenis produk kecantikan ilegal dari tangan tersangka SD.

"Dari hasil lapangan ditemukan kosmetik merk Briliant di Pelabuhan Tarakan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke Tarakan tersebut atas nama SD," ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., dalam keterangannya dilansir dari republika.co.id, Kamis (27/10/22).

Menurutnya, tersangka SD berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan. Adapun ribuan kosmetik ilegal tersebut berasal dari pabrikan dari Filipina yang didatangkan dari Tawau, Malaysia. Barang tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinon.

Baca Juga : Polri Telah Mengamankan 600 Barang Bukti Miras Cap Tikus

"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau, Malaysia, dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan, dan Bulungan," ungkap Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus akan terus mengembangkan kasus ini kepada agen-agen pengecer. Sehingga masyarakat Provinsi Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.

"Jalur perdagangan gelap tawau sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan bahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di persangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment