Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kel. Kalirejo, Kec. Kalirejo, Kab. Lampung Tengah.
Dari pengungkapan itu, tim menangkap BAG (24), seorang pelajar. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik memaparkan, kasus terbongkar setelah adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban.
"Anggota kemudian menyelidiki dan mendapati pelaku yang saat itu sedang membawa, menyimpan, dan menguasai uang palsu pecahan rupiah tersebut," ujar Kabid Humas, Rabu (6/3/24).
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Reagen Imunologi dan Hematologi, Kemenkes Resmikan PT. Virtue Diagnostic Indonesia
Saat tim menggeledah rumah BAG, penyidik menyita 532 lembar uang palsu dengan nilai Rp12,750,000, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Atas perbuatannya, BAG dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kabid Humas pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.
"Jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore," imbau Kabid Humas.
(ndt/pr/nm)