Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi diumumkan oleh KPK semalam.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir dari CNN, Kamis (12/10/23).
Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Syahrul.
"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," ujarnya.
Selain Syahrul, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., Kemarin Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Indramayu
"Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Syahrul dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
(fa/pr/nm)