Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Empat (4) terduga pelaku Tindak Pidana Asusila berhasil dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah setelah kedapatan memposting konten bermuatan asusila anak melalui akun media sosial.
Hal itu, diungkapkan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Pold, Selasa (23/7/24)
Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng juga didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Setyo K.Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, S.Si., S.I.K.
Kabidhumas Polda Kalteng mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melaksanakan patrol siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial.
Baca Juga: Sebagai Ajang Pameran Konstruksi Pertama, PUPR Siapkan Pameran Besar Pada November 2024
"Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak dibawah umur dengan caption 'Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya' artinya 'Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga' " ungkapnya.
Hal senada diungkapkan, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus bahwa salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun tiktok dan Instagram, serta menawarkan anak dibawah umur untuk melayani secara seksualitas.
Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp. 800.000 untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.
“Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentuk eksploitasi serta kekerasan, dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui terkait adanya Tindak Pidana tersebut agar segera melaporkannya kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti laporan tersebut” jelasnya.
(mz/hn/nm)