Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Tiga perusahaan tambang batu bara dilaporkan Ditlantas Polda Jambi karena melanggar aturan tonase ke Dirjen Minerba agar mendapatkan sanksi. Ditlantas sudah melakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batu bara di Jambi, dari hasil uji petik itu pihaknya menemukan masih banyak angkutan batu bara yang melebihi muatan.
"Terdapat 3 perusahaan tambang batu bara yang dilakukan uji petik jumlah tonase angkutan batu bara oleh Ditlantas Polda Jambi. Saar melakukan uji petik ketiga perusahaan tambang batu bara ini kedapatan masih mengisi ke angkutan batu bara melebihi jumlah tonase," jelas Dirlantas Polda Jambi Kombes. Pol. Dhafi dilansir dari laman antaranews, Kamis (23/3/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal
Kombes. Pol. Dhafi mengatakan, hasil sampel jumlah tonase angkutan batu bara yang melanggar itu membawa baru bara dengan tonase 13 ton hingga 16 ton lebih. Padahal, dalam aturannya tonase angkutan batu bara yang telah ditetapkan itu sebesar 8 ton.
“Untuk angkutan batu bara yang melebihi tonase ini, dilakukan tilang untuk kendaraan yang melanggar. Kemudian untuk perusahaan tambang batu bara, Ditlantas Polda Jambi melaporkannya ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi,” ungkap Dirlantas Polda Jambi.
Dirlantas menjelaskan kelebihan tonase pada angkutan batu bara itu menimbulkan berbagai dampak, seperti rusaknya kendaraan karena melebihi batas angkut. Kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan memicu kemacetan. Selain itu kelebihan tonase angkutan batu bara juga menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui angkutan tersebut.
(bg/af/pr/um)