Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan hasil dari pemeriksaan Zul ZIvilia terkait kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa vokalis grup Zivilia tersebut merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Sebab, Zul mengaku sangat mengenal Fredy.
“Bahwa Zul langsung kaitannya dengan Fredy Pratama. Karena barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama,” jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23).
Direktur menjelaskan, Zul mengedarkan narkoba milik jaringan Fredy Pratama sebanyak 23 ribu butir ekstasi dan 30 kg shabu. Sebelum ditangkap Maret 2019, Zul menjadi kurir Fredy Pratama untuk wilayah Indonesia bagian Timur, yakni Sulawesi Selatan. Peran tersebut dijalani selama kurang lebih enam bulan.
Baca Juga: Polisi Berikan Dua Opsi Analisa Keamanan Lokasi Sidang Tersangka Pembakaran
Ditambahkan Direktur, setelah ditangkap dan ditahan, Zul mengaku tetap menerima uang selama delapan bulan dari Fredy Pratama dengan nominal Rp4 juta per bulannya. Berdasarkan pengakuan Zul, anggota jaringan Fredy Pratama tetap diperhatikan saat sudah mendekam di dalam sel.
“Itu semenjak di dalam sel ya. Di dalam sel ada tujuh bulan, delapan bulan dia terima uang dari Fredy Pratama, yang mana menerima uang tiap bulan Rp 4 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami informasi terkait jaringan Fredy Pratama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, dipastikan keberadaan Fredy Pratama yang masih buron akan terus dikejar.
“Ini pasti terus bergulir, siapa yang terlibat akan jadi tersangka,” ujar Direktur.
(ay/hn/nm)