Tribratanews.tribratanews.com - Subang. Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang.
Dirlantas Polda Jabar Kombes. Pol. Wiboso menjelaskan, hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal. Tidak adanya jejak rem di TKP juga diakui S selaku sopir bus itu yang mengaku memang ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang dilakukan.
S juga mengatakan, sudah dua kali melakukan perbaikan atas rem tersebut. Pada saat di Tangkubang Perahu dilakukan perbaikan dengan memanggil montir dan di RM Bang Jul dikakukab sendiri.
"Perbaikan dilakukan oleh kenek dan pengemudi atas sil yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (14/5/24) dini hari.
Baca Juga: Indonesia Perkenalkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10
Menurutnya, jarak antara kampas rem sudah 0,3 mm, yakni di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm. Selain itu, minyak rem juga sudah tercampur air hingga 4%.
"Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemeriksaan terhadap bus juga menemukan adanya campuran oli dan air di dalam kompresor. Padahal seharusnya kompresor hanya berisi udara dari hasil pengembunan saja.
Kondisi Kompresor tersebut, ungkapnya, dipastikan karena adanya kebocoran oli. Selain itu, kondisi oli sudah keruh yang artinya sudah lama tidak diganti.
Dikemukakan Dirlantas, terkait dengan KIR juga seharusnya selalu dilakukan perpanjangan dokumen okeh perusahaan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 2 tentang uji KIR.
"Dokumen KIR kendaraan tersebut juga sudah kadaluarsa. Dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," jelasnya.
(ay/pr/nm)