Diringkus di Lokasi yang Berbeda, Tiga Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polda Lampung

11 June 2024 - 10:30 WIB
medialampung

Tribratanews.tribratanews.com -Lampung. Polres Sukoharjo gelar pemeriksaan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dipimpin Pengiriman TKI Ilegal atau non prosedural digagalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

Dari pemeriksaan tersebut berhasil menggagalkan dua kasus atau laporan polisi (LP) dengan total 3 tersangka, Bernama Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandarlampung, Jepri Saputra (36) warga Pesawaran dan Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat,S.S. mengatakan para pelaku diamankan di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Mei 2024.

Baca Juga: Menag Yaqut Bersyukur Keberangkatan Jamaah Calon Haji Berjalan Lancar

"Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana, Sedangkan pelaku Sofa dan Jepri hendak mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri," ungkap AKBP Rahmad Hidayat. Senin (10/6/24).

AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan bahwa, para korban ini diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural melalui jalur darat via Batam menggunakan kapal laut.

"Para korban ini diiming-imingi kerja dengan gaji Rp 5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam. Para pelaku mendapat keuntungan Rp 2,5 juta setiap 1 korban yang diberangkatkan," jelas Kasubbid Penmas Polda Lampung.

Kasubbid Penmas Polda Lampung juga menjelaskan bahw saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya 3 tersangka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment