Tribratanews.tribratanews.com - Tarakan. Polda Kalimantan Utara menahan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS.
IS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal. Dia ditahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (10/11/22).
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS adalah Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., dikutip dari Antaranews, Jumat (11/11/22).
Baca Juga : Polisi Masih Selidiki Kasus Terbakarnya Mobil Pengangkut BMM di Johar Baru
Awalnya IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa (8/11/22) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kondisi geografis Provinsi Kaltara dengan angkutan laut/air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga pada masyarakat adalah pungli pada angkutan laut/air tersebut.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," terang Dirreskrimsus.
Proses tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.
(sy/hn/um)