Tribratanews.tribratanews.com - Pringsewu. Seorang siswi kelas 3 SMP berinisial TW (16) menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pemuda berinisial AK (20) di semak-semak, setelah dicekoki minuman keras. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diamankan oleh petugas pada Rabu (11/2/2023).
Baca juga : Polisi Amankan 36 Kg Ganja di Perpustakaan SD Sumbar
"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP. Rio Cahyowidi, dilansir dari kupastuntas.co, Kamis (12/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban diajak salah satu teman perempuan pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban.
"Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Terungkapnya kasus tersebut, saat orang tua korban memergoki putrinya pulang pagi, dan setelah didesak korban mengaku jika dirinya telah menjadi korban asusila oleh teman barunya. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(fz/hn/um)