Densus 88: Keluarga Terduga Teroris Malang Merasa Anaknya Bakal Ditangkap

6 August 2024 - 10:48 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari remaja berinisial HOK (19) terkait dugaan tindak pidana terorisme untuk dimintai keterangan.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa keluarga dari tersangka HOK sudah merasa kalau yang bersangkutan akan ditangkap.

"Dari keluarganya ini sudah merasa bahwa ‘kamu nih bakal ditangkap kalau kayak begini’," ujarnya, Senin (5/8/24).

Kombes Pol. Aswin Siregar menuturkan, hal tersebut didasari dari kegiatan tersangka HOK yang membeli atau mengumpulkan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat peledak.

Tersangka HOK sudah pernah mencoba membuat bom di dalam kamarnya hingga berujung ledakan dengan dalihnya saat itu bermain petasan.

Variasi bom yang pernah dibuat oleh tersangka HOK yakni seperti bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci. Namun semuanya belum ada yang berhasil, hingga keluarganya meminta untuk membuang bahan-bahan tersebut.

"'Sekarang buang nih bahan-bahannya semua'. Sehingga yang bersangkutan membuang bahan-bahan tersebut, namun pada saat itulah petugas Densus 88 berhasil menangkap yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap terduga teroris berinisial HOK, yang ditangkap di Kota Batu, Malang, belajar merakit bom dari internet hingga media sosial.

“Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet ada website tertentu yang diakses, dan juga melalui media sosial,” jelas Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar , Jumat (2/8/24) malam.

Menurut Kombes Pol. Aswin Siregar, saat penggeledahan pihaknya juga menemukan beberapa gotri yang menjadi salah satu bahan peledak. Dia menyebut HOK memiliki semangat merakit bom karena mengakses berbagai situs propaganda.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan toples berisi gotri yang biasa digunakan sebagai enhancement atau menambah daya rusak bom yang dibuat tersebut,” ungkapnya

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment