Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan, DPO tersebut ditangkap di Filipina. Namun, belum disebutkan identitas buron yang berhasil ditangkap itu.
“(Iya dilakukan penangkapan) satu DPO,” ujar Brigjen. Pol. Himawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/24).
Menurut Brigjen. Pol. Himawan, satu DPO tersebut akan tiba di Indonesia nanti malam sekitar pukul 23.00 WIB. DPO itu merupakan bagian dari judol yang telah diungkap Polri beberapa waktu lalu.
“Iya (bagian dari jaringan) W88,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.
(ay/hn/nm)