Tribratanews.tribratanews.com- Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah. Pelaku namanya tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Tersangka berinisial BP berhasil diamankan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, (13/10/22).
BP telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(ym/hn/um)