Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Kepolisian menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa salah satu tersangka utama yang ditangkap yakni berinisial S.
"Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," jelas Kapolres Metro Jaktim dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (20/5/23).
Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi. Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur Sedalam 20 Meter di Jepara
"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," tambahnya.
Kapolres pun mengungkapkan, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.
(my/hn/um)