Berantas Judi Online, Polisi Berhasil Blokir 202 Rekening Perjudian

1 October 2022 - 13:53 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan saat ini penyidik sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online.

Kapolri mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," jelas Kapolri. 

Kapolri menyebutkan bahwa penyidik sudah membongkar 2.049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri atas 3.296 tersangka," tegas Kapolri. 

Kapolri mengatakan, penyidik Polri membongkar 1.408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2.369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ungkap Kapolri. 

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka, jelas Kapolri.

"Khusus untuk judi online, 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka.

Para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB.

Polri sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulangkan sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolri, para buronan kasus judi online itu terdeteksi berada di 5 negara.

Namun demikian Jenderal Bintang empat tersebut merahasiakan nama negara yang menjadi lokasi persembunyian para buronan.

Mantan Kabareskrim tersebut mengatakan, Polri meminta bantuan kepolisian negara lain untuk mencari dan membawa pulang sejumlah buronan kasus judi online itu.

"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara, dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ungkap Kapolri. 

Sumber : aceh.tribunnews.com


Share this post

Sign in to leave a comment