Bawa Sabu dari Sumatera, Residivis Kambuhan Dicokok di Kota Santri

23 September 2022 - 11:38 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat benar-benar dijadikan sebagai surga untuk mengedarkan barang haram sabu dan jenis narkotika lainnya. Buktinya dalam temuan kasus terakhir Polda NTB melalui Reserse Narkoba pada 14 September 2022 lalu berhasil kembali mencokok pelaku pengedar sabu inisial RF asal Kediri, Lombok Barat.

RF membawa barang haram tersebut dari Sumatera melalui alur darat. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya saat berada di Kota Santri, Jalan Islahuddiny Kediri.

Dalam keterangan persnya di Mataram, pada Kamis (22/09/2022) Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Artanto, S.I.K, M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes. Pol. Dedy Supriadi, S.I.K, M.I.K., menjelaskan, jika pelaku mengambil sabu dari Sumatera untuk selanjutnya dibawa ke Mataram dan akan diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, pelaku RF memboyong sabu ke Mataram seberat 230,50 gram atau 2,3 ons yang dibungkus lima klip bening. Selain itu, pelaku juga membawa 88 butir pil ekstasi siap edar. Juga ditemukan sejumlah uang di dalam dompet pelaku senilai Rp 1,85 juta," jelas Kabid Humas.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K. menambahkan, setelah dilakukan pengembangan di rumah rekan RF yang berada di Rusunawa Kelurahan Mandalika, Kota Mataram, lagi-lagi polisi menemukan dua rekan pelaku inisial I dan A. Untuk itu dua rekan RF tersebut berstatus saksi dan pemakai, yang saat ini tengah direhabilitasi di BNN NTB.

"Dan setelah kita lakukan pendalaman, ternyata I adalah pengguna dan A sebagai pemilik dan pengguna di kamar kos Rusunawa. Pelaku I dan RF ini rupanya sempat numpang istirahat saat itu di Rusunawa," terang Dirresnarkoba.

Dirresnarkoba Polda NTB mengatakan, dari hasil interogasi, pengedar RF diketahui merupakan residivis narkotika tahun 2018. Berdasarkan catatan kepolisian RF pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dengan kasus serupa.

Terkait sabu yang dia bawa dari daerah Sumatera lanjjut Deddy belum sempat diedarkan. Direncanakan sabu tersebut akan diedarkan di Kota Mataram. Saat ini pelaku diamankan di Mapolda NTB. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment