Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung

17 December 2024 - 11:24 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak 10 Tersangka mafia tanah tersebut yakni 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., mengungkap nama-nama ke 10 tersangka tersebut dalam keterangan tertulis

Berikut daftar ke 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur:

1. MS selaku warga sipil
2. M selaku pensiunan pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
3. KW selaku pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
4. Y selaku pegawai BPN Jakarta Timur
5. EBS selaku pegawai BPN Jakarta Timur
6. M selaku pegawai BPN Jakarta Timur
7. TPH Harta selaku pegawai BPN Jakarta Timur
8. SL selaku pegawai BPN Jakarta Timur
9. T selaku pegawai BPN Jakarta Timur
10. W selaku pegawai BPN Jakarta Timur

Ke-10 tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan juncto membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP.

Jendral Bintang Satu itu juga menyampaikan bahwa kasus mafia tanah di Jaktim ini bermula dari masuknya laporan seorang berinisial RA pada 28 Oktober 2020. Laporan RA ke Bareskrim Polri dengan No. LP/B/0613/X/2020/ adalah dugaan adanya pemalsuan akta dan surat.

"Pelapor selaku kuasa korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat," jelas Dirtipiddum Bareksrim Polri itu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021)

Dugaan pemalsuan tersebut dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan surat keputusan (SK). Surat tersebut berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.

Selain itu, SK juga berisi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04931/Cakung dengan luas tanah 77.852 M2 atas nama Abdul Halim. Pemalsuan SK diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan lurah Cakung berinisial RD sebagai tersangka pada 12 April 2021. RD disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto, Pasal 55 KUHP. Ia diduga memalsukan Surat Keterangan Lurah.

Kemudian, Surat Keterangan Lurah itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate. RD telah dinyatakan sah bersalah.

"Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat," pungkasnya.

(my/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment