Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka scam online yang melarikan diri ke Abu Dhabi. Tersangka tersebut adalah SZ yang sudah berhasil dibawa ke Indonesia siang tadi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni menuturkan, tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal China.
"Ini kami hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dan Hubinter," jelas Wadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/24).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Kemudian, ditemukan total korban mencapai 800 orang.
"Untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut Wadir memaparkan, dalam kasus ini SZ adalah dalang dari semua scam online yang menjerat 800 korban. Ia memastikan kronologi kasus ini akan dijelaskan dalam rilis lengkap.
"Kami fokus dulu untuk memeriksa tersangka," ujarnya.
(ay/hn/nm)