Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap kasus IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jumat (28/7/23).
Komjen Pol. Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura
Lebih lanjut, 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama 10 hari di 10- 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” tutur Komjen Pol. Wahyu.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ndt/pr/nm)