Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya info dari masyarakat setempat. "Yang kemudian dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," ucap Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga : Selama 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice
Dari delapan tersangka, dua di antaranya diringkus di Bandung yakni atas nama MS alias D dan AF. Sementara enam tersangka lainnya ditangkap di Bandung yaitu atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB.
"Tim penyidik pun menyita 20 lak uang palsu dolar Amerika dengan pecahan US$ 100 atau total hingga 2,000 lembar uang. Selain itu ada sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, HP, dan surat keterangan domisili atas nama MS alias D," ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ndt/af/pr/um)