Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Sebanyak tiga dari empat tersangka telah ditahan oleh jajaran kepolisian.
“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Jumat, (18/03/2022).
Kabag Penum menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya berinisial PW belum ditahan karena masih diburu. PW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Ia pun belum membeberkan identitas keempat tersangka. Begitu pula jabatannya di platform Viral Blast Global tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka.
“Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik,” pungkasnya.