Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama A dan Z yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dimana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama MN, H, MD, dan AM alias AT," terang Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Rabu (15/06/22).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa tersangka A merupakan pengendali dari sindikat transporter AT dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia.
"A terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional N, H, dan MD menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," jelas Jenderal Bintang Satu.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).