Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes

21 December 2024 - 18:55 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR. "Sudah ditangkap lagi, inisial DR di sebuah villa di Gunung Salak tadi pagi ya," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (21/12/21).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tersangka DR sempat melarikan diri dari kejaran polisi. DR kabur dari Jakarta menuju Sukabumi hingga akhirnya ditangkap di sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat. "Dia dikejar dari Jakarta, lalu ke Sukabumi dan terakhir ditangkap di villa di Gunung Salak," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Usai ditangkap, tersangka DR langsung dibahwa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilanjutkan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Hingga saat ini, total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditangkap, yakni V ditangkap 16 Desember 2024 dan B yang diringkus dua hari setelahnya, 18 Desember 2021.

Para tersangka telah melakukan aksi penipuan investasi berkedok suntik modal alat kesehatan sejak Desember 2020 silam dan para korban penipuan ini diketahui merugi hingga Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment