Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dittipinarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti dengan total mencapai 429 kilogram sabu-sabu, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri setempat. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/23).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah upaya wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," jelas Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri dilansir dari Antara, (13/7/23) .
Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu Sindikat Internasional Seberat 57 Kilogram
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," tambahnya.
Selain 429 kilogram sabu-sabu, dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 22.932 butir pil ekstasi. Total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tutupnya.
(my/hn/um)