Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/08/22).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Temuan ini berasal dari pendalaman 4 kasus jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 270 kilogram ganja disita penyidik.
"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," terang Jenderal Bintang Satu.
Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total 9 ladang ganja.
"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tutur lulusan Akabri tahun 1991.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri membeberkan ladang tersebut menyuplai ganja ke 3 jaringan tepatnya mulai dari Lampung Selatan, Jakarta Timur dan Kota Banda Aceh.
Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
Atas perbuatannya, lanjut Krisno, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
19 August 2022 - 12:19
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment