Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini sedang berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka. Diketahui, Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.
“Untuk status kepindahan kewarganegaraan, masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Selasa (9/1/24).
Baca Juga: Polda Sumbar Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.
Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud yaitu Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
(my/hn/nm)