Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pelaku tindak pidana masuknya pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal atau importir yang telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Tanah Air telah diburu Bareskrim Polri.
"Yang mau kami cari importirnya, siapa yang mengimpor ini semua," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Tempat Penimbunan Pabean Ditjen Bea Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/23).
Baca juga : Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Bahan Petasan di Jatim
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyebut ada 17 tempat kejadian perkara di tujuh Kepolisian daerah yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal pakaian dan alas kaki bekas. Tujuh polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bali, dan Jawa Timur.
Dalam hal ini termasuk Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penegakan hukum pada tiga lokasi di wilayah Jabodetabek. Ketiga lokasi tersebut meliputi Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari tiga lokasi itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 7.113 bal berisi pakaian dan alas kaki bekas ilegal.
“Dari penegakan hukum tersebut Polisi telah meminta keterangan sejumlah orang saksi. Sudah ada beberapa orang saksi yang kami periksa. Nanti kami akan mencari siapa tersangkanya," tegas Dirtipideksus.
Dirtipideksus menambahkan mengenai importir tersebut, ada yang merupakan perusahaan dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka. Total barang bukti pakaian dan alas kaki bekas impor yang disita dari hasil pengungkapan Kepolisian secara nasional tercatat sekitar 10 ribu lebih bal.
(bg/af/pr/um)