Tribtratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih kasus dugaan koperasi bodong yang disampaikan korban di tengah-tengah rapat kerja Komisi III DPR dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Korban yang bernama Sri Hartiningsih tersebut sempat berteriak histeris mencurahkan kasusnya saat rapat kerja tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan mengambil alih tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu langsung dengan para korban pada Kamis (13/4/23).
Baca Juga: Sempat Mengungsi Setelah Diserang KKB, Polisi Gelar Operasi Pemulangan Penduduk ke Rumah
"Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif," jelas Kabareskrim Polri itu dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (13/4/23).
Jenderal Bintang Tiga itu menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan pihaknya dengan harapan proses pengusutan serta konstruksi kasus tersebut akan dapat berjalan lebih jelas. Menurutnya, kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kabareskrim pun membantah pernyataan korban apabila kasus tersebut tidak ditangani saat dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
"Berjalan prosesnya hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan," tutupnya.
(my/hn/um)