Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri membeberkan omzet dari operasional dua situs judi online (judol) dan live pornografi yang baru saja diungkap. Dalam kasus ini, judol dan pornografi beroperasi melalui situs hot51 dan 82gaming.
“Omzet jaringan ini sendiri mencapai Rp500 miliar dalam kurun waktu tiga bulan,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro dalam konferensi pers, Senin (8/7/24).
Penyidik pun menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni CCW selaku merketing; SM selaku CS; WAN selaku agen; KA, AIH, NH, DT, dan ST selaku host. Sedangkan kendali dari dua situs itu adalah K (DPO) yang merupakan warga negara asing (WNA) Taiwan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Hubinter untuk mencari keberadaan K. Kemudian, yang datang ke Indonesia dan pelakukan praktik judi online, mereka memilii server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Karawaci, Tangerang," ungkapn Direktur.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(ay/pr/nm)