Tribrtanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede terkaitpembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menyatakan, hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.
Baca Juga: Wakapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Pembentukan 852 Siswa Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024
“Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/24).
Menurut Direktur, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Lalu, penyidik bakalan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini.
“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” ujarnya.
(ay/hn/nm)